
Ekspresi Tom Lembong Usai Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.

Terdakwa kasus importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai diberikan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Usai pembacaan sidang vonis tesebut Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom juga dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Namun, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)