FOTO

Ekspresi Tom Lembong Usai Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Jumat, 18/07/2025 19:45 WIB

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.

1/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terdakwa kasus importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai diberikan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Usai pembacaan sidang vonis tesebut Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tom juga dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Namun, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/8 Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/72025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)