
Heboh Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun buka suara perihal adanya kegiatan pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Bahlil menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan ilegal sepenuhnya di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Kementeriannya, hanya mengawasi kegiatan penambangan yang mempunyai Izin.
"Saya itu kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Teken Aturan Baru, Mulai 1 Maret Ekspor Batu Bara Pakai HBA
