Transaksi E-Commerce Bisa Rp500 T, Pedagang Setor Pajak Tak Lagi Repot

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 July 2025 10:05
Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi digital terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini membuat para pelaku ekonomi di dalamnya, khususnya pedagang online memperoleh keuntungan hingga pajak penghasilannya harus disetorkan ke negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, nilai transaksi digital di marketplace atau e-commerce telah mencapai Rp 450 triliun pada 2024, dan berpotensi mengalami peningkatan hingga tembus Rp 500 triliun pada 2025.

Dengan catatan itu, maka DJP kata Rosmauli mengeluarkan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce supaya para pedagang online tak kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Nah ini pemerintah punya cara untuk meringankan beban para pelaku usaha ini. Dibuatlah mekanisme pemungutan, kita menggunakan perpanjangan tangan dengan marketplace, tempat mereka berjualan," kata Rosmauli dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (18/7/2025).

Ketentuan dalam PMK 37/2025 ini pun Rosmauli tegaskan bukan berarti pemerintah mengenakan pajak baru dengan tarif tertentu terhadap penghasilan para pedagang, melainkan sebatas membuat mekanisme pemungutan pajak baru di sektor pasar digital.

"Jadi marketplace ini perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak yang memang seharusnya dibayar oleh para pelaku usaha ini," papar Rosmauli.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK 37/2025 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 yang akan dipungut marketplace terhadap para pedagang onlinenya, terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

Untuk pedagang online perorangan yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

"Jadi kan memang para pedagang yang punya penghasilan secara umum harusnya memang dikenakan pajak, dengan kriteria tertentu. Dia mau berusaha di marketplace, atau di konvensional, atau punya toko sendiri, atau offline memang sesungguhnya kan harus kena pajak ya," papar Rosmauli.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Rencana DJP Minta Marketplace Pungut Pajak Merchant

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular