Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Rabu, 16/07/2025 09:50 WIB
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru yang mengharuskan pengusaha e-commerce memungut pajak penghasilan para pedagang online atau merchant-nya.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain, dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Artinya, PPh Pasal 22 yang akan dipungut e-commerce atau marketplace terhadap para pedagang di dalamnya. Mereka terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

"Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu," kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

"Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini," ucap Yoga.

Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:

  • Omzet 1 tahun: Rp600 juta
  • Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
  • Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
  • PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Siap-Siap Bayar PPh