Pemerintah Bakal Kenakan Bea Keluar Batu Bara, Ini Reaksi Pengusaha

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
15 July 2025 17:00
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tambang khususnya batu bara dan emas di Tanah Air angkat suara perihal rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar atas komoditas batu bara dan emas pada tahun depan.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan bahwa para pengusaha batu bara dalam negeri sudah ditempa dengan berbagai beban. Dengan adanya pengenaan bea keluar untuk ekspor, khususnya pada batu bara, maka pelaku usaha menilai perlu dilakukannya kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu.

Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengungkapkan beban yang saat ini ditanggung perusahaan mulai dari pelemahan harga batu bara dunia hingga beban biaya operasional dari kebijakan B40,

"Namun jika berkaca dengan kondisi saat ini, tentu akan menambah lagi beban untuk perusahaan di tengah harga yang melemah sejak awal tahun, ditambah beban biaya operasional dari B40," ujar Gita kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/7/2025).

Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji lebih dalam rencana pengenaan bea keluar batu bara yang direncanakan akan diterapkan mulai tahun depan. Hal itu mengingat, sektor pertambangan batu bara menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang juga menopang pasokan energi dalam negeri.

"Sebelum ini diterapkan, sebaiknya perlu dikaji lagi lebih mendalam dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, ketahanan energi nasional yang berkesinambungan dengan upaya peningkatan penerimaan negara," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah terkait rencana pengenaan bea keluar tersebut.

"Karena ini baru rencana, maka kita masih menunggu arahan selanjutnya dari Pemerintah, terutama tahapan-tahapan seperti sosialisasi, karena dari situ nantinya kita baru dapat memberikan masukan," tandasnya.

Senada dengan APBI, Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan rencana pengenaan bea keluar untuk dua komoditas di RI. Hal itu dinilai lantaran batu bara dan emas saat ini masih jadi salah satu sektor andalan pendapatan Tanah Air.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengungkapkan pihaknya mengerti inisiatif pemerintah untuk menerapkan bea keluar, namun hal itu juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang saat ini tidak menentu.

"Keberlangsungan kegiatan usaha sektor pertambangan yang selama ini masih menjadi salah satu sektor andalan perekonomian negara perlu dijaga. Kenaikan biaya operasional semakin membebani di tengah turunnya harga komoditas," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/7/2025).

Dia mengatakan, saat ini saja, pengusaha pertambangan dalam negeri dilanda penurunan harga komoditas yang ditambah pula dengan berbagai kewajiban yang harus disetorkan ke negara. Rencana kebijakan bea keluar, lanjut Hendra, akan menambah beban biaya usaha yang harus dikeluarkan.

"Sehingga beban biaya operasional semakin meningkat sejak awal tahun, selain kenaikan tarif royalti, pengusaha juga sudah terbebani dengan kenaikan biaya bunga akibat kebijakan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE), kewajiban penggunaan biodiesel (B40), dan lain-lain," bebernya.

Dengan begitu, pihaknya meminta pemerintah untuk membahas bersama rencana kebijakan tersebut dengan para pelaku usaha agar tidak mengganggu peningkatan produktivitas hingga ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu dasar pengenaan BK perlu dipertimbangkan jika merujuk kepada PP No. 55 Tahun 2008. Oleh karena itu sebaiknya hal ini dibahas bersama sehingga kebijakan atau regulasi yang diterapkan pemerintah tidak kontra produktif dengan upaya mendukung keberlangsungan usaha, peningkatan iklim investasi, serta ketersediaan lapangan kerja, dan lain-lain," tutupnya.

Bahlil Buka Suara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah 'meroket'.

Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

"Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

"Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya," imbuhnya.

Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Soal Ekspor Batu Bara Pakai HBA, Pengusaha Minta Bertahap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular