Daftar Lengkap HET Beras Premium dan Medium di Sumatra Vs Jawa-Papua

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 15/07/2025 14:15 WIB
Foto: Stok beras di gerai ritel modern daerah DKI Jakarta berlimbah dan dijual sesuai HET beras yang ditetapkan pemerintah, Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik maraknya pengoplosan beras masih hangat diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia karena potensi kerugian yang akan dialami oleh masyarakat cukup besar yakni mencapai Rp 99 triliun.

Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan jajaran terkait terus menemukan kejanggalan dari kasus beras, mulai dari isi kemasan yang tidak sesuai dengan labelnya, penjualan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan lain-lain.

Berdasarkan hasil uji lab dan temuan di lapangan, terutama beras premium, sekitar 85,56% beras tidak sesuai standar mutu, 21,66% tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78% dijual melebihi HET yang ditetapkan.


Terkait HET beras, tentunya di masing-masing wilayah berbeda tergantung kondisi geografis atau kondisi lainnya.

Lalu bagaimana HET beras medium maupun premium di masing-masing wilayah?

Berikut ini rinciannya berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi):

• Beras Premium: Rp 14.900 per kg
• Beras Medium: Rp 12.500 per kg

Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan):

• Beras Premium: Rp 15.400 per kg
• Beras Medium: Rp 13.100 per kg

Zona 3 (Maluku dan Papua):

• Beras Premium: Rp 15.800 per kg
• Beras Medium: Rp 13.500 per kg

Sementara secara nasional, HET beras premium diatur seharga Rp 14.900 per kg, sedangkan beras medium mencapai Rp 12.500 per kg.

Adapun HET ditetapkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Beras di Jepang 'Meroket', Memicu Inflasi Inti