
Darurat Pekerjaan Layak di RI, Banyak Sarjana 'Turun Kelas'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi darurat pekerjaan layak di Tanah Air menciptakan fenomena overqualification dalam persaingan bursa kerja. Salah satunya, tampak pada lowongan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang dikenal sebagai "pasukan oranye".
Fenomena ini ditangkap oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI dalam Laporan Market Brief Mei 2025 lalu.
LPEM melihat program PPSU juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menyerap tenaga kerja dan membantu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Ibu Kota.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi PPSU guna mengisi kekosongan di berbagai kelurahan.
"Antusiasme masyarakat terhadap lowongan ini sangat tinggi, terbukti dengan jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 7.000 orang, jauh melebihi kuota yang tersedia," tulis LPEM dalam laporannya yang dikutip Senin (14/7/2025).
Menurut LPEM UI, setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas, tergantung pada kebutuhan masing-masing wilayah. Gaji petugas PPSU mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yaitu sebesar Rp5,3 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Menariknya, meskipun syarat pendidikan minimal untuk menjadi PPSU adalah lulusan Sekolah Dasar (SD), banyak pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi," ungkap laporan LPEM yang disusun oleh Muhammad Hanri dan Nia Kurnia ini.
Dengan demikian, fenomena overqualification ini mencerminkan keterbatasan lapangan kerja formal yang tersedia, sehingga pekerjaan sebagai PPSU menjadi alternatif yang menarik bagi mereka yang mencari stabilitas ekonomi.
Gaji Pasukan Oranye
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.
Tugas PPSU yang tidak mudah diganjar dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau setara Rp 225.667 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.651.864.
Namun, pada tahun ini, gaji PPSU sudah berubah. Gaji petugas PPSU pada tahun 2025 mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun, berdasarkan ketetapan terbaru, gaji PPSU DKI Jakarta 2025 berkisar Rp5.396.791 atau dibulatkan menjadi Rp5,4 juta per bulan.
Selain mendapatkan gaji UMP DKI Jakarta, petugas PPSU juga memperoleh sejumlah peralatan kerja hingga jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan lain sesuai undang-undang yang berlaku.
Petugas PPSU dengan tugas khusus seperti operator alat berat juga mendapatkan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan koefisien risiko pekerjaannya.
Misalnya PPSU yang menjadi petugas operator alat berat di TPA Bantar Gebang bakal mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan. Namun, angka ini bisa berubah seiring dengan perkembangan kebijakan dan aturan di era gubernur dan wakil gubernur yang baru.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Petaka Baru di China, Muncul Fenomena "Anak dengan Ekor Busuk"
