01:36
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, akan memberlakukan tarif perdagangan sebesar 30%, terhadap barang-barang impor dari Uni Eropa dan Meksiko, yang akan berlaku mulai 1 Agustus.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 04/07/2025) berikut ini.