Maruarar Minta Maaf & Batalkan Rumah Subsidi Mini, Ini Penjelasan PKP

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
11 July 2025 16:34
Penjelasan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman rumah subsisdi mini yang ikin geger. (CNBC Indonesia/Martyasaari RIzky)
Foto: Penjelasan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman rumah subsisdi mini yang ikin geger. (CNBC Indonesia/Martyasaari RIzky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mencabut usulan rumah subsidi yang ukurannya diperkecil. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Maruarar yang kerap disapa Ara ini menegaskan pencabutan usulan rumah subsidi yang diperkecil ukurannya karena banyak penolakan dari masyarakat dan masukan dari anggota Komisi V DPR RI. Dia pun meminta maaf karena rumah subsidi mini bikin geger publik.

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, mau diperkecil. Tapi sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara saat memberikan paparannya dalam raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ara pun mengakui dirinya mengungkapkan ide yang kurang tepat dan perlu mempelajari lagi ide-ide di ranah publik sehingga masyarakat dapat mampu menerima idenya tersebut.

"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil," ujar Ara.

Sebelumnya, Ara menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2), jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Ia menuturkan contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.

"Ide rumah subsidi 14 meter persegi kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat dan memang belum ada keputusan untuk merealisasikan rumah bersubsidi berukuran seperti itu," katanya.

Penjelasan Kementerian PKP Soal Permintaan Maaf Maruarar

Sementara itu, Dirjen Kawasan Pemukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan alasan Maruarar meminta maaf. Fitrah menjelaskan rumah subsidi mini baru sebatas usulan yang kemudian dipamerkan untuk mendapatkan respons dari masyarakat.  

"Sebenarnya ini bukan membatalkan rumah mini, tapi ini kami punya konsep, itu diterima masyarakat atau enggak? Jadi belum ada kebijakan yang existing, kita hanya baru melempar ide, itu diterima nggak oleh masyarakat. Ternyata penolakannya lebih besar daripada diterimanya. Ya sudah konsep itu nggak jadi kita siapkan," ungkap dia di kantor Kementerian PKP, Jumat (11/7/2025). .

Namun ternyata concern Maruarar lebih dari itu. Dia memandang adanya konsep rumah subsidi ini justru menimbulkan keributan di masyarakat. Untuk itu Maruarar meminta maaf. 

"Makanya Pak Menteri minta maaf itu adalah bahwa usulan yang kita sampaikan kok itu dibikin ribut. Itu sebenarnya substansi dari permintaan maaf pak menteri," ucap dia 

"Jadi ini belum ada kebijakan sama sekali, ini baru sounding market lah ke masyarakat," imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa Kementerian PKP memiliki ide baru untuk mengganti Rumah Subsidi Mini. Namun bukan berarti konsep tersebut dibatalkan tetapi akan diarahkan untuk komersial.

"Ternyata penolakannya lebih besar daripada diterimanya. Ya sudah konsep itu nggak jadi kita siapkan. Nah tetapi kalau pasar memang bisa menerima itu, ya sudah nggak usah dalam bentuk rumah subsidi, komersial saja yang jalan," jelasnya.

Ukuran rumah subsidi yang diperkecil mendapat sorotan banyak masyarakat karena dinilai tidak layak untuk ditinggali. Dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun kini berkurang menjadi 25 meter persegi.

Dengan aturan lama, banyak pengembang perumahan yang membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga yang membangun dengan luas 30 meter persegi.

Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Sementara itu, dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Kamu Bisa Dapat Rumah Subsidi Asal Gaji Maksimal Rp 14 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular