RI Kena Tarif Trump 32% Mulai 1 Agustus, Ini Respon Lengkap Istana

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 13:51 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi merespons keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan Indonesia akan terkena tarif impor sebesar 32% pada 1 Agustus 2025.

Hasan saat melakukan konferensi Pers di kantornya, Selasa (08/08), menjelaskan masih ada waktu tambahan bagi Indonesia untuk negosiasi tarif impor.

Dia menyampaikan jeda waktu tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025 sedianya akan berakhir besok, 9 Juli 2025. Namun dalam keputusan baru Trump justru tarif itu baru akan diterapkan pada 1 Agustus 2025. Dengan begitu, pemerintah Indonesia menilai Trump telah memberikan waktu tambahan untuk melakukan negosiasi tarif.


Related Videos
Popular Videos