Menteri LH Geram Bangunan Ilegal Picu Longsor Puncak, Segel Vila!

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
08 July 2025 12:55
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. (Instagram/haniffaisolnurofiq)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. (Instagram/haniffaisolnurofiq)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofi. Hanif bahkan turun gunung untuk mengecek langsung di lokasi pada Senin (7/7/2025).

Dari sidak langsung di lapangan, Hanif menemukan beberapa fakta. Pertama bencana longsor yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) malam itu menyebabkan korban jiwa. Lalu yang kedua menurut Hanif vila yang diterjang longsor ternyata berdiri secara ilegal.

"Saya meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Longsor ini menelan korban jiwa. Tapi mari kita jujur ini bukan musibah semata, ini hasil dari pelanggaran hukum lingkungan," ungkap Hanif dikutip dari akun sosial media Instagram miliknya, Selasa (8/7/2025).

Hanif pun menjelaskan bangunan vila berdiri di zona rawan bencana dan tanpa izin. Pembangunan vila terbukti tanpa kepatuhan terhadap tata ruang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. (Instagram/haniffaisolnurofiq)Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. (Instagram/haniffaisolnurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. (Instagram/haniffaisolnurofiq)

"Ini bukan hanya kelalaian, ini kejahatan," tegasnya.

Dia menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hanif pun sudah perintahkan lokasi tersebut disegel dan seluruh aktivitas dihentikan.

"Kita akan jadikan vila yang melanggar sebagai barang bukti di proses hukum. Nyawa telah hilang. Ini harus jadi peringatan keras. Tidak ada kompromi untuk pelanggar lingkungan," seru dia.

[Gambas:Instagram]




(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menteri LH Akui Bursa Karbon RI Masih Stagnan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular