Menteri Trenggono Buka Suara Soal Asing Kuasai Pulau di Bali-NTB

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 07/07/2025 17:37 WIB
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat doorstop di acara Indonesia Marine and Fisheries di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (10/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dicecar oleh anggota Komisi IV DPR RI soal kepemilikan pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Trenggono mengatakan, jika tidak sesuai aturan, maka pembangunan properti secara ilegal akan dilakukan penyegelan dan penghentian proyek. Namun, khusus kejadian di dua tempat tersebut katanya akan didalami lebih lanjut.

"Pulau yang ada di Bali dan NTB yang kemudian dikuasai asing. Jadi sebenarnya bagi KKP adalah pembangunan properti di pulau kecil apabila sudah dilakukan dan melanggar akan disegel atau bongkar. Terhadap pulau di wilayah tersebut tentu kami akan dalami pasti," kata Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (7/7/2025).


Kemudian, jawaban tersebut pun dibalas dengan cecaran siapa pemilik pulau tersebut, "Pertanyaanya sudah ada pemilik belum? Pertanyaanya sudah punya ijin atau belum? Kalau sudah dimana caranya?"

Kementerian KKP pun menjawab, menurut regulasi ATR/BPN, pulau tersebut tidak bisa dimiliki dan hak paling tinggi adalah hak guna usaha dan hak guna bangunan.

"Saat ini untuk pulau kecil terluar KKP sedang inisiasi mensertifikasi sehingga bisa dimiliki pemerintah dan bisa dikerjasamakan," imbuh dia.

Dua lokasi tersebut, ATR/BPN pada prinsip regulasi tidak bisa dimiliki. "Hak yang sesuai regulasi paling tinggi yang diberikan hak usaha atau bangunan dan dibatasi," kata Direktur Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menambahkan.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan regulasi mengenai pulau-pulau kecil awalnya dipegang oleh pemerintah daerah dan baru-baru ini pihaknya mendapatkan hak meregulasi pulau kecil.

"Dulu soal pulau kecil peranan daerah paling besar. Baru belakangan kita punya hak untuk aturan tersebut. (Mengawasi) 100 sampai 200 kilometer persegi, di atas itu bukan wewenang kita," ucap Trenggono.

Foto: Komisi IV DPR RI Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. (Dok DPR)
Komisi IV DPR RI Raker dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. (Dok DPR)


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trenggono Genjot Produksi Udang untuk Hilirisasi Berkelanjutan