Internasional

Breaking: Trump Naikkan Tarif 10% ke Negara BRICS, RI Kena?

sef, CNBC Indonesia
07 July 2025 10:37
Presiden AS Donald Trump memberi isyarat, pada hari ia diharapkan menandatangani undang-undang pengeluaran dan pajak yang luas, yang dikenal sebagai
Foto: Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Ken Cedeno)

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa tarif tambahan sebesar 10% akan dikenakan kepada negara-negara yang "berpihak pada kebijakan anti-Amerika BRICS". Ini terjadi di tengah pertemuan negara-negara BRICS di Brasil pekan ini.

"Setiap Negara yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika BRICS, akan dikenakan Tarif TAMBAHAN sebesar 10%," katanya di laman media sosialnya, Truth Social, Senin (7/7/2026).

"Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini," tegasnya.

Secara terpisah, Trump mengonfirmasi bahwa AS akan mulai mengirimkan surat pada hari Senin. Ini akan merinci tarif khusus negara dan perjanjian apa pun yang dicapai dengan berbagai mitra dagang.

Setidaknya ada 11 negara BRICS. Selain Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan (Afsel), negara lain yang menjadi anggota adalah Iran, Mesir, Ethiopia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Indonesia.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Dagang Trump Makan Korban Baru: Jepang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular