Warga Jakarta Bisa Bebas Tak Bayar PBB, Ini Syaratnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 05/07/2025 16:00 WIB
Foto: Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/jcomp).

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga DKI Jakarta kini bisa menikmati insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

"Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil sekaligus meringankan beban warga yang membutuhkan," demikian informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pembebasan 100% atas pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Namun, tidak semua orang bisa otomatis menikmati pembebasan ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk menikmati insentif itu tentu harus memenuhi syarat, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Lalu, jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.

Syarat lainnya ialah NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online, artinya NIK yang di-input adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid, atau tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan.

"Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2," sebagaimana tertulis di website Bapenda Jakarta.

Jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan "Pemutakhiran NIK".

Bila sudah memenuhi kriteria, maka masyarakat Jakarta bisa langsung mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik," tulis Bapenda Jakarta.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Yang dimaksud dengan "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" yaitu memenuhi ketentuan berikut:

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid

3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan

4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik