Video

Video: Bank Tanah Jamin Kepastian Hukum di Wilayah Strategis IKN

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 03/07/2025 16:16 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Bank Tanah mulai menuntaskan amanah reforma agraria dengan menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) miliknya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penerbitan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam realisasi keadilan sosial dan ekonomi di bidang pertanahan.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyebut bahwa sertifikat yang diterbitkan memberikan hak penggunaan selama 30 tahun kepada subjek reforma agraria. Ini menjadi kali pertama hak pakai resmi diterbitkan di atas HPL. Parman juga menjelaskan bahwa hak pakai ini tidak hanya memberikan akses terhadap lahan, tetapi juga kepastian hukum. Dalam jangka panjang, penerima hak pakai yang memanfaatkan lahannya secara produktif selama minimal 10 tahun, dapat mengajukan perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Skema ini diyakini mampu mencegah konflik pertanahan dan penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebagai lembaga yang mengelola aset tanah negara, Bank Tanah juga berperan strategis dalam menarik investasi. Kepastian hukum menjadi daya tarik utama bagi investor, dan Bank Tanah bertanggung jawab secara penuh apabila timbul persoalan hukum atas tanah yang dikelolanya. Penerbitan hak pakai ini juga diharapkan mendukung program strategis nasional seperti pembangunan 3 juta rumah dan swasembada pangan. Saksikan dialog Dina Gurning bersama Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Program Property PointCNBC Indonesia, Rabu (02/07/2025).


Related Videos
Popular Videos