Pemerintah Siapkan LPG 3 Kg Satu Harga, Bakal Berlaku Tahun Depan!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
03 July 2025 12:35
Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) satu harga tiap daerah bisa dimulai pada tahun 2026 mendatang.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana tersebut nantinya akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. "Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Kelak, skema LPG 3 Kg satu harga yang dijalankan mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax. Dia mengatakan harga LPG di tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya transportasinya. "Ini hampir sama dengan Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda. Jadi ditetapkan berdasarkan wilayah," katanya.

Kebijakan LPG 3 Kg satu harga dibuat lantaran banyaknya pengecer yang menjual dengan harga tinggi. Bahkan ada yang mencapai Rp 50.000 per tabung dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 - Rp 16.000-an per tabung.

Asal tahu saja, usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.

Revisi Perpres 104/2007 tersebut, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG.

Hal itu juga ditujukan agar harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.

Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.

"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kisruh Aturan Baru! Warga Tangerang Kesulitan Beli Gas LPG 3 Kg

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular