Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 diresmikan, kini aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat kembali dilegalkan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 03/07/2025) berikut ini.