
Pengusaha Keluhkan PPN Transportasi Bebankan Biaya Logistik

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding dinilai membebani para pengusaha logistik.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menjelaskan bahwa pajak freight forwarding tidak ditemukan dalam praktik pajak di luar negeri. Dengan demikian hal tersebut dapat menyebabkan biaya ekspor tambahan.
"Pajak freight cost ini juga membebani karena praktek-praktek di luar negeri ini tidak ditemukan. PPN untuk freight," ujar Akbar dalam Peluncuran ALFI CONVEX 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (2/7/2025).
Akbar menjelaskan bahwa tarif PPN yang dikenakan untuk jasa pengurusan transportasi dapat mengurangi kompetensi dan daya saing ekspor serta produk RI. Pasalnya, para pengusaha logistik Indonesia tidak bisa mengenakan biaya freight forwarding kepada para pembeli dari luar negeri.
Karena, banyak negara-negara mitra dagang Indonesia tidak mempunyai pajak untuk freight forwarding.
"Kita nggak bisa charge ke buyer karena di luar negeri tidak eksis itu. Tidak ada pengenaan-pengenaan pajak karena rata-rata di luar negeri itu mendorong eksportnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan jasa freight forwarding ditetapkan 1,1% dari harga jual.
Besaran tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jalan Tol Tiba-Tiba Terancam Ditinggal Kendaraan Logistik, Ada Apa?