
Video
Video: Co-Payment Ditunda, Ini Buka-bukaan OJK, DPR, & Asuransi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Selasa, 01/07/2025 15:01 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan resmi menunda pelaksanaan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya akan dimulai pada 1 Januari 2026. Penundaan ini merupakan hasil dari rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Seiring dengan kesepakatan untuk menunda pemberlakuan co-payment pada produk asuransi kesehatan, OJK akan meningkatkan ketentuan tersebut ke dalam peraturan OJK. Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan pun menegaskan kesiapan untuk mendukung perbaikan ekosistem kesehatan di tanah air. Karena itu peraturan baru akan segera dipersiapkan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 01/07/2025) berikut ini.
Related Videos
Popular Videos