Tak Bisa Ditawar, ASN Naik Jabatan Wajib Sesuai Kompetensi!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 12:50 WIB
Foto: Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Menteri PAN&RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN, Kanreg BKN Se-Indonesi dan Kepala Daerah Se-Indonesia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah melakukan transformasi mendasar terhadap pengelolaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini dalam Raker bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).

"Transformasi ini tentunya bukan berdasarkan berbasis pada ketersediaan jabatan Bapak dan Ibu sekalian, tetapi didasarkan pada kualitas dan kemanfaatannya," ucap Rini.

Rini mengatakan bahwa pengembangan karir ASN harus dirancang secara sistematis dan berkeadilan dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi pegawai, serta prinsip meritokrasi.


"Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan jalur karir ASN berlangsung terbuka, terencana, dan mendorong profesionalisme," ucapnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan pola karir ASN dirancang secara lebih fleksibel, "melalui tiga jalur yaitu pola horizontal yang merupakan mutasi ke jabatan setara dalam satu kelompok jabatan. Bisa juga dengan menggunakan pola vertikal yang merupakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dalam kelompok yang sama. Sedangkan pola diagonal promosi yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih tinggi di lintas kelompok jabatan."

Kemudian, Rini juga membahas soal mutasi terkait dengan pola karir ASN. Ia mengatakan bahwa mutasi dilakukan antar instansi Pusat, antar instansi daerah, antar instansi daerah-pusat, dan perwakilan NKRI di LN dan dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

"Mutasi tentunya harus mempertimbangkan penyesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh P3K dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja