Dukung Deregulasi 10 Barang Impor, Kantor Sri Mulyani Lakukan Hal Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 11:11 WIB
Foto: Wakil Menteri Keuangan Indonesia, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mendukung penuh deregulasi impor yang baru saja ditetapkan pemerintah terhadap 10 jenis barang komoditas. Penetapan kebijakan ini dituangkan dalam Permendag No. 16 Tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025). Untuk mendukung kebijakan deregulasi ini, Anggito mengatakan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti dengan pengawasan impor bagi barang yang lebih cepat dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA.


"Pertama, kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat, satu adalah relaksasi lartas ini. Ada 482 HS, teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi hal ini," kata Anggito, Senin (30/6/2025).

Kedua, Bea Cukai telah menetapkan tarif remedi dipercepat dari menjadi 14 hari dari 40 hari. Adapun, tarif remedi bea cukai adalah biaya yang dikenakan pada barang impor yang melebihi batas pembebasan bea masuk. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan nilai pabeannya.

Selain itu, dia menuturkan Bea Cukai akan memastikan kelancaran proses bisnis dan bongkar di pelabuhan. Hal ini dilakukan guna menghindari ekonomi biaya tinggi. 

"Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai, akan memastikan kelancaran proses bisnis, bongkar muat di pelabuhan, langkah ini penting untuk mencegah, penundaan, penumpukan dan biaya ekonomi tinggi akibat proses yang tidak dapat dilanjutkan," papar Anggito.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.

"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga saat kebijakan deregulasi perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ada sebanyak 10 komoditas impor yang dikenakan deregulasi. 10 komoditas ini mengalami perubahan lartas. Berikut ini daftar komoditas tersebut:

1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS

2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS

3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS

4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS

5. Bahan bkar Lain dengan jumlah 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS

8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS

9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perintah Prabowo, Aturan Permendag No. 8/2024 Akhirnya Dicabut