Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memperpanjang pemutihan atau bebas pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Sebelumnya, aturan ini bakal berakhir pekan depan yakni di 30 Juni 2025.
"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Instagram @dedimulyadi71
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.
Namun ada perbedaan dari aturan sebelumnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja hanya dibayarkan berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan. Sedangkan sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak.
"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," kata Dedi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menegaskan hasil serupa, yakni perpanjangan pemutihan ini.
"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September," tulis Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.
(dce)