
Berani! Harita Nikel Putuskan Untuk di Audit IRMA

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel berkomitmen untuk melakukan penilaian independen oleh pihak ketiga terhadap Standar pertambangan yang bertanggung Jawab. Tambang Harita Nickel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berkomitmen untuk diaudit oleh Initiative for Responsible Mining Assurance IRMA sejak tahun 2024.
Direktur Health, Safety and Enviroment (HSE) PT Harita Nickel, Tonny H. Gultom menyampaikan, bahwa audit IRMA merupakan salah satu yang terketat, khususnya mengenai transparanis. "Terutama perihal apa yang masyarakat dapatkan sehingga IRMA jadi berbeda dengan audit lain. Kami yang pertama untuk diaudit dan kompleks semua dari tambang, processing RKEF dan HPAL," terang Tony saat ditemui di Area Pertambangan Harita Nikel, di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Minggu (15/6/2025).
Tony membeberkan alasan arita memutuskan ikut proses audit IRMA. utamanya untuk memenuhi standar pembeli (buyer) terutama pasar Eropa yang sangat memperhatikan tentang tata kelola suatu pertambangan.
"Jadi standar yang berkembang sekarang adalah buyer yang ingin membeli tapi juga ingin tahu apakah perusahaan tambang itu semisal mengikuti supply chain," ungkap dia.
Asal tahu saja, Harita telah menjalani proses IRMA sejak 2024. Sekarang perusahaan sedang menunggu hasil audit yang berlangsung dalam beberapa tahap dengan hasil berupa skoring persentase. Rencananya, hasil akan bisa diketahui dalam beberapa bulan ini.
Deputy Dept Head HSE Harita Nickel, Iwan Syahroni menambahkan, IRMA bisa menjadi jalan atau upaya perusahaan memperluas pasar. Maklum, selama ini Harita selalu dibilang hanya menyasar China. "Sebenarnya pasar kita terbuka, mengingat Indonesia ini menjadi pemain terbesar di dunia. Dimulai dari UU 4/2009 hilirisasi, kemudian ditegaskan kita tidak boleh ekspor ore begitu ya, sehingga banyak pasar di Eropa itu membutuhkan. Ini kesempatan sebenarnya," jelas dia.
Sebagai gambaran, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) adalah standar pertambangan sukarela yang menjelaskan praktik terbaik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Kemudian proses penjaminan untuk mengukur tambang terhadap standar tersebut, dan organisasi yang dikelola secara setara oleh perwakilan dari enam sektor pemangku kepentingan yang terdampak - masyarakat, buruh terorganisasi, LSM, keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan - yang mengendalikan standar dan proses jaminan.
IRMA unik secara global karena tata kelolanya memberikan masyarakat kekuatan yang sama dengan perusahaan pertambangan, dan kepentingan nonkomersial memiliki kekuatan yang sama dengan kepentingan komersial.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harita Fokus Efisiensi Operasi, Cetak Laba Rp1,66 T di Kuartal I-2025