Internasional

Negara Ini Larang Gelar Doktor & Profesor Dipakai di Muka Umum

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 12/06/2025 16:40 WIB
Foto: Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pendidikan Tinggi Ghana (GTEC) resmi melarang penggunaan gelar doktor kehormatan dan jabatan profesor dalam kehidupan publik. Larangan ini menyasar politisi, pebisnis, dan tokoh agama yang kerap mencantumkan gelar tanpa dasar akademis sah.

"Mulai sekarang, siapa pun yang tetap menggunakan gelar kehormatan akan kami sebut namanya, kami permalukan, dan kami tuntut secara hukum," tegas Augustine Ocloo, penjabat Wakil Direktur Jenderal GTEC, dalam pernyataan tertulis, dikutip dari media lokal The Cable, Kamis (12/6/2025).


Ocloo menyebut praktik ini sebagai tindakan menyesatkan dan tidak etis yang merusak integritas sistem pendidikan tinggi Ghana.

"Gelar seperti doktor dan profesor adalah pencapaian akademik yang harus diraih lewat riset dan pengakuan ilmiah. Bukan dibeli," lanjutnya.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul maraknya praktik "pabrik gelar" oleh institusi tidak terakreditasi yang menjual gelar palsu demi keuntungan pribadi. Banyak pihak kemudian menggunakan gelar tersebut untuk menaikkan pamor, padahal tak memiliki prestasi akademis nyata.

"Larangan ini ditujukan kepada politisi, pengusaha, tokoh agama, dan siapa pun yang menyalahgunakan gelar-gelar kehormatan dalam kehidupan sehari-hari," tulis GTEC dalam pernyataan resminya.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Rayu Trump Agar Ekspor Sawit Hingga Nikel RI Dapat Tarif 0%


Related Articles