
Tok! Trump Resmi Larang Warga 12 Negara Masuk Amerika Serikat
Larangan perjalanan terbaru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berlaku pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat.

Seorang penumpang menunggu kendaraannya di area penjemputan penumpang Uber di Terminal 8 di Bandara Internasional John F. Kennedy, menjelang pemberlakuan kembali larangan perjalanan baru oleh Presiden AS Donald Trump yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS, di New York, AS, 8 Juni 2025. REUTERS/Bing Guan

Larangan perjalanan terbaru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berlaku pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat. REUTERS/Bing Guan

Warga negara dari 12 negara, termasuk Afghanistan dan Iran, kini dilarang untuk memasuki wilayah AS. REUTERS/Bing Guan

Langkah ini diperkirakan akan mengganggu jalur pengungsi dan semakin membatasi imigrasi karena pemerintahan Trump memperluas penindakan keras terhadap masuknya para migran ilegal ke AS. REUTERS/Bing Guan

Langkah tersebut, menurut Gedung Putih, melarang semua perjalanan ke AS oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. REUTERS/Bing Guan

Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi para pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan. REUTERS/Bing Guan