Pengumuman: Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 June 2025 15:58
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025). CNBC Indonesia/ Verda Nano Setiawan
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025). Foto: Verda Nano Setiawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional pertambangan nikel yang ada di Raja Ampat, Papua. Hal itu sambil pihaknya melakukan verifikasi langsung di lokasi penambangan.

Menurut Bahlil, tim dari Kementerian ESDM sendiri saat ini telah diterjunkan untuk memeriksa aktivitas tambang. Dalam waktu dekat ini, ia juga akan bertolak ke Papua untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus melihat kondisi di lapangan secara langsung. Sehingga didapatkan hasil yang objektif.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada PT GAG Nikel yang sekarang lagi mengelola, itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Bahlil lantas menjelaskan bahwa PT GAG Nikel sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya sendiri mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998.

"Itu PT Gag ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya ini dulu siapa, Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara," ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah.

"Nah, kemudian sebelum beroperasi kan ada AMDAL. AMDAL ini sudah ada. Nah, sekarang banyak teman-teman media yang menanyakan saya tentang update daripada PT GAG," katanya.

Melansir data Minerba One Data Indonesia (MODI), saham PT GAG Nikel dimiliki mayoritas oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebesar 75% dan sisanya 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Buka Suara Soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bilang Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular
Advertisement