Apa Kabar Revisi Aturan Impor Permendag No 8/2025, Ini Jawaban Mendag
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka-bukaan soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Budi mengatakan revisi Permendag Nomor 8 sejatinya sudah selesai. Namun masih dalam tahap proses penyelesaian administrasi. Padahal, Budi sempat menargetkan penyelesaian beleid ini bisa diselesaikan pertengahan Mei lalu.
"Permendag Nomor 8 sebenarnya sudah siap, secara substansi sudah selesai, tinggal penyelesaian administrasi saja sebenarnya," kata Budi saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan IKEA, Rabu (4/6/2025).
Meski begitu, Budi tetap memastikan revisi aturan terkait impor barang yang masuk di Indonesia akan segera rampung, karena secara substansi sudah selesai dibahas dan disepakati.
"Secepatnya kita selesaikan, tapi secara substansi sudah sepakat semua," tambah Budi.
Sebelumnya, Budi menilai Permendag 8/2024 justru dibuat untuk memperjelas aturan soal barang impor, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Ia menegaskan, bila ada pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan.
"Kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti ini (disita). Ini semua kan nggak sesuai Permendag 8/2024," ujarnya.
Budi pun menyebut salah satu tujuan dari adanya Permendag 8/2024 adalah sebagai alat perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, ia mengakui bahwa pelanggaran tetap bisa terjadi.
"Kan tujuannya Permendag 8/2024 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya, instrumennya adalah Permendag 8/2024. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar," tukas dia.
(dce)