Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku 5 Juni 2025, Ini Kata Bos PLN

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 02/06/2025 12:40 WIB
Foto: Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengaku siap menjalankan penugasan dari pemerintah yang akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%, sebagai bagian dari kebijakan paket insentif ekonomi bulan Juni-Juli 2025. Adapun, diskon tersebut diberikan mulai 5 Juni 2025 mendatang.

"Kami siap menjalankan apapun arahan dari pemerintah," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni-31 Juli 2025.


"Sampai 1.300 (VA), nanti teknis masih kita bahas," kata Airlangga, dikutip Senin (2/6/2025).

Adapun, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.

Artinya, ada tiga golongan pelanggan listrik yang akan mendapatkan diskon tarif 50%, antara lain:

- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 450 VA (subsidi).

- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi).

- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 1.300 VA (non subsidi).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024, PLN Raih Pendapatan Rp 545,4 T & Laba Rp 17,76 Triliun