Pengumuman! Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Malam Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Tol Kunciran-Serpong akan naik tarif mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikannya bervariasi dari Rp 500 hingga Rp 1.500. Tol Kunciran-Serpong menghubungkan wilayah Depok, Bogor serta Bekasi menuju Bandara Soekarno-Hatta maupun sebaliknya.
Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran-Serpong menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta, serta kawasan strategis lainnya seperti Tol Jakarta-Tangerang, Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Pondok Aren-Serpong, dan Serpong-Cinere.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55% dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Rincian tarif baru berdasarkan asal dan tujuan perjalanan sebagai berikut:
Asal JC Kunciran - Tujuan Parigi
- Gol I: Rp13.000,- (sebelumnya Rp12.500,-)
- Gol II & III: Rp19.500,- (sebelumnya Rp19.000,-)
- Gol IV & V: Rp26.000,- (sebelumnya Rp25.000,-)
Asal JC Kunciran - Tujuan JC Serpong
- Gol I: Rp21.500,- (sebelumnya Rp21.000,-)
- Gol II & III: Rp32.500,- (sebelumnya Rp31.500,-)
- Gol IV & V: Rp43.000,- (sebelumnya Rp41.500,-)
Asal SS Parigi - Tujuan JC Kunciran
- Gol I: Rp13.000,- (sebelumnya Rp12.500,-)
- Gol II & III: Rp19.500,- (sebelumnya Rp19.000,-)
- Gol IV & V: Rp26.000,- (sebelumnya Rp25.000,-)
Asal SS Parigi - Tujuan JC Serpong
- Gol I: Rp8.500,- (tidak berubah)
- Gol II & III: Rp13.000,- (sebelumnya Rp12.500,-)
- Gol IV & V: Rp17.000,- (sebelumnya Rp16.500,-)
Asal JC Serpong - Tujuan SS Parigi
- Gol I: Rp8.500,- (tidak berubah)
- Gol II & III: Rp13.000,- (sebelumnya Rp12.500,-)
- Gol IV & V: Rp17.000,- (sebelumnya Rp16.500,-)
Asal JC Serpong - Tujuan JC Kunciran
- Gol I: Rp21.500,- (sebelumnya Rp21.000,-)
- Gol II & III: Rp32.500,- (sebelumnya Rp31.500,-)
- Gol IV & V: Rp43.000,- (sebelumnya Rp41.500,-)
PT Marga Trans Nusantara (MTN), anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyebut penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
(fys/wur)