Pemerintah Akui Diprotes Pengusaha Tambang, Gegara Hal Ini..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 May 2025 10:20
Smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Dok. PT GNI)
Foto: Smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Dok. PT GNI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui mendapat protes keras dari pelaku usaha usai mengerek tarif royalti di sektor mineral. Salah satunya protes yang berasal dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menjelaskan guna merespons protes tersebut, pihaknya telah mengundang pelaku usaha nikel untuk berdiskusi. Dalam diskusi tersebut, pihaknya lantas meminta laporan keuangan masing-masing dari mereka dan menghitung dampak kenaikan berdasarkan laporan keuangan.

"Poinnya, dari industri nikel dan dari pemilik IUP. Industri nikel keberatan, tapi, kan, bukan di kami mestinya, karena mereka izinnya di IUI kan," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (7/5/2025).

Namun untuk perusahaan tambang nikel, Tri menjelaskan bahwa perusahaan memperoleh harga jual dengan tambahan premium, sehingga tetap mendapatkan keuntungan. Dalam diskusi itu, disepakati untuk kembali bertemu dua minggu kemudian dengan membawa data keuangan masing-masing.

"Akhirnya, keluarlah statement di Google, coba cek, ada itu. Pernyataan dari APNI itu mengatakan salah satu ketua bidangnya ngomong, kalau rugi enggak, tapi kalau mengurangi keuntungan kami, iya. Itu ada, ya, Pak, di Google ada itu, clear. Kalau itu clear," kata dia.

Ia memahami apabila pelaku usaha memprotes kewajiban tambahan. Namun demikian, pemerintah juga tetap mengedepankan kepentingan bersama melalui penerapan tarif progresif agar negara dan pelaku usaha tetap mendapatkan manfaat.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular