
Video
Video: Ojol Mau Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Ini Buktinya!
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 April 2025 12:06
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan ojek online masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rencana ini akan termuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 16/04/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.