VIDEO

Video: Ojol Mau Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Ini Buktinya!

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
16 April 2025 12:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan ojek online masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rencana ini akan termuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 16/04/2025) berikut ini.