
Video: Detik-detik Trump Umumkan Tarif Perang Dagang Baru, RI Kena 32%
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Donald Trump menetapkan tarif dasar 10% untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain pada Rabu (02/04/2025).
Keputusan ini akan memperparah perang dagang yang telah mengguncang pasar global, dimana bea masuk yang besar akan membangun hambatan baru pada perdagangan dunia.
Trump menetapkan impor dari Tiongkok akan dikenakan tarif sebesar 34%, di atas tarif sebesar 20% yang sebelumnya dikenakan. Sekutu dekat AS termasuk Uni Eropa, yang menghadapi tarif sebesar 20%, dan Jepang, yang menjadi target tarif sebesar 24%.
Kanada dan Meksiko, dua mitra dagang AS terbesar, telah menghadapi tarif sebesar 25% untuk banyak barang dan tidak akan menghadapi pungutan tambahan dari pengumuman hari Rabu.
Tarif "timbal balik", kata Trump, merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS. Ia berpendapat bahwa pungutan baru tersebut akan meningkatkan lapangan kerja manufaktur di dalam negeri.
Sebelumnya pada hari itu, pemerintah mengatakan serangkaian tarif terpisah untuk impor mobil yang diumumkan Trump minggu lalu akan mulai berlaku pada hari Kamis.
Trump sebelumnya mengenakan bea masuk sebesar 25% pada baja dan aluminium dan memperluasnya hingga hampir USD 150 miliar untuk produk hilir.

-
1.
-
2.
-
3.