Pajak Kendaraan Diputihkan, Harusnya Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 Juta

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
30 March 2025 14:10
Puluhan warga mengantre pengurusan pajak kendaraan pada mobil Samsat keliling di Gedung Juang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Puluhan warga mengantre pengurusan pajak kendaraan pada mobil Samsat keliling di Gedung Juang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Jawa Barat menyambut baik program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Mereka mengaku sangat terbantu karena program ini membuat tagihan pajaknya berkurang drastis.

"Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja.Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah," ujarnya dengan lega, mengutip dari video yang diunggah @bapenda.jabar, Sabtu (22/3/2025).

Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini berlangsung mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Warga lainnya juga mengatakan sangat terbantu oleh program ini  Seorang ibu yang ikut serta dalam program pemutihan pajak mengungkapkan kegembiraannya.

"Jadi nggak perlu bayar yang lima tahun itu, sekarang cukup satu tahun yang berjalan. Itu menyenangkan," katanya.

Senada dengan itu, seorang bapak yang ikut mengurus pajak kendaraannya merasa puas dengan prosesnya.

"Untuk pengurusannya lumayan cepat. Alhamdulillah sangat membantu buat saya," ujarnya.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.


(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemilik Kendaraan Siap-Siap! Tahun Depan Bayar 7 Komponen Pajak Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular