
Bakal Jadi Sasaran Baru Prabowo Naikkan Cuan Negara, Pengusaha Teriak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tengah berupaya menggenjot potensi berbagai sumber pendapatan negara dari sumber daya alam. Salah satunya dengan mengerek tarif royalti untuk hasil tambang mineral dan batu bara (minerba).
Namun demikian, para pelaku usaha menilai bahwa beban industri semakin berat dengan adanya kebijakan ini. Salah satunya seperti nikel yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10% akan naik menjadi 14-19%.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan apabila tarif royalti naik menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.
"Kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10% sebelum tambah yang 14-19%," ujarnya dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, dikutip Senin (14/3/2025).
Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.
"Di beberapa negara, Amerika, Amerika Asia, dan Eropa, dan negara-negara tetangga kita, royalti itu lebih rendah. Di Indonesia. Itu kalau royalti 10%. Kalau ditambah lagi 14-19% waduh. Kita benar-benar negara kaya ya," ujarnya.
Meidy menilai kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai macam kebijakan lainnya. Misalnya seperti naiknya harga B40, aturan DHE ekspor dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.
"Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya," kata Hendra.
Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.
Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.
"Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya," kata Hendra.
Terpisah, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter menilai pemerintah perlu melihat kembali secara cermat terkait perbedaan tarif royalti antara bijih nikel (ore) dan produk akhir hasil pengolahan.
Menurut Nico, jika tarif royalti bijih nikel terlalu tinggi, investor kemungkinan enggan untuk membangun smelter. Sementara, di sisi lain pemerintah tengah fokus mendorong investor membangun proyek smelter.
"Jadi itu yang mungkin harus dipikirkan kalau kemarin. Kan kalau enggak orang akan cukup sampai di ore nya aja, ya nggak usah bangun, sampai ke itu aja yang membuat proporsionalnya enggak. Jadi itu maksud saya," katanya dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Jumat (21/3/2025).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rencana Kenaikan Royalti Tambang Sudah Ada Sejak September 2024
