Keputusan Lengkap Prabowo Soal THR Swasta-BUMN dan Bonus Driver Ojol

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
10 March 2025 15:21
Keterangan Pers Presiden Prabowo Terkait Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online,10 Maret 2025. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Keterangan Pers Presiden Prabowo Terkait Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online,10 Maret 2025. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMN harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari H," kata Prabowo.

Adapun mekanisme perhitungan THR akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Besaran dan mekanisme akan disampaikan Menaker," sebutnya.

Sementara itu terkait dengan driver ojek online dan kurir online, Prabowo memutuskan agar perusahaan aplikasi memberikan bonus berupa uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," tuturnya.

Saat ini ada kata Prabowo ada 250 ribu pekerja pengemudi aktif dan kurang lebih 1 - 1,5 juta yang berstatus part time. Untuk besaran mekanisme bonus hari raya ini Prabowo serahkan untuk dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui surat edaran.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan baik saya ucapkan terima kasih," tutupnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Catat Tanggalnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular