Diberi Izin Ekspor, Freeport Bisa Kena Bea Keluar Minimal 7,5%

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 March 2025 16:50
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Kamis, (13/6) menuju Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Provinsi Jawa Timur yang mulai beroperasi Juni 2024. (Dok: PT Freeport Indonesia)
Foto: PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Kamis, (13/6) menuju Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Provinsi Jawa Timur yang mulai beroperasi Juni 2024. (Dok: PT Freeport Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kemungkinan akan dikenakan bea keluar 7,5% untuk konsentrat tembaga bila nantinya diberikan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pengenaan bea keluar sejatinya merupakan ranah dari Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan bahwa minimal penetapan untuk bea keluar yakni 7,5%.

"Oh itu jangan ditanya ke kita dong. Ke Keuangan (Kementerian Keuangan) dong. Minimalnya 7,5%," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) kemungkinan dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan hingga September 2025. Dengan catatan, izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan terbit mulai Maret ini.

Menurut Yuliot, pemerintah berencana memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI selama enam bulan, terutama sejak persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Misalnya implementasinya jatuh bulan Maret. Ya berarti 6 bulan dari Maret ini sampai dengan September. Jadi akhir September itu nanti yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan seluruh ekspornya," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sebagaimana diketahui, keputusan pemberian izin ekspor kepada PTFI merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Penerbitan Permen ini menimbang adanya keadaan kahar yang dihadapi perusahaan.

Sebelumnya, PTFI hanya diberikan izin ekspor konsentrat tembaga hanya sampai 31 Desember 2024. Artinya, sampai izin ekspor baru nantinya diterbitkan pemerintah, PTFI belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investigasi Kebakaran Smelter Freeport Tuntas, Ini Hasilnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular