Ini Kronologi di Balik Gugatan BMW ke BYD Indonesia

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 March 2025 16:25
Pabrikan otomotif asal China, Build Your Dreams (BYD), resmi meluncurkan mobil keluarga atau Multi-Purpose Vehicle (MPV) M6 di GIIAS 2024 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, 18-28 Juli 2024. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pabrikan otomotif asal China, Build Your Dreams (BYD), resmi meluncurkan mobil keluarga atau Multi-Purpose Vehicle (MPV) M6 di GIIAS 2024 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, 18-28 Juli 2024. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Brand mobil asal China Build Your Dream (BYD) di Indonesia kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari brand mobil asal Jerman Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG).

BMW menggugat BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran perkara sudah resmi muncul sejak 26 Februari 2025.

Kasus ini karena BMW tidak terima dengan penamaan M6 untuk mobil BYD. Padahal M6 merupakan salah satu mobil ikonik BMW. Di Indonesia, BYD merilis mobil listrik MPV M6 di Indonesia pada 2024 silam.

Melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania menegaskan BMW adalah pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport mewah dari Seri 6 di bawah sub-merek BMW M.

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," kata Jodie dikutip dari detikcom, Rabu (5/3/2025).

BMW khawatir penggunaan nama yang sama oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di publik.

"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik," ujar Jodie.

Meski demikian, di global, BYD sudah menggunakan nama BYD M6 sejak 2009. Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengakui bahwa pihaknya tengah menghadapi gugatan.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sebut Luther.

Kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum BYD, dan perusahaan pun memantau perkembangannya.

"Tetapi yang pasti kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ujar Luther.
 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Awal Tahun, Pabrikan Mobil China Bakal Gemparkan Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular