Ingat! Hanya Pegawai di 4 Sektor Ini Dapat Insentif Pajak Gaji

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
24 February 2025 14:25
Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Kamis, (4/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Kamis, (4/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa insentif pajak ini diberikan kepada pekerja industri padat karya.

Ada 4 industri yang akan diberikan insentif yaitu, industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, furniture, industri kulit dan barang-barang dari kulit. Ia menegaskan bahwa cakupan industri yang terdampak jauh lebih luas dari sekadar kategori utama tersebut.

"Sebagai contoh misalnya untuk industri furniture, itu kan kalau kita bicara meja, kursi, bangun, tempat tidur itu kan bukan hanya ada industri kayu di dalamnya, tetapi juga ada industri-industri aksesorisnya, ada industri-industri katakanlah catnya, plastik penunjangnya, demikian juga industri kulit," ujar Dwi Astuti dalam acara Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025).

Dwi pun juga menyoroti efek berantai atau multiplier effect yang dihasilkan dari kebijakan ini. Sebagai contoh dalam industri alas kaki, bukan hanya produsen sepatu yang mendapat manfaat, tetapi juga industri sol, tali sepatu, lem, dan aksesoris lainnya. Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri-industri terkait dapat berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

"Jadi multi-flyer efeknya sebetulnya yang juga kita harapkan.Kalau misalnya kita bilang industri alas kaki, itu kan ada industri solenya, ada industri tali sepatunya, industri lemnya juga ikut, industri aksesoris-aksesorisnya," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 3 Bulan Menjabat, Dirjen Pajak Telah Pecat 7 Pegawai

Next Article Penampakan Penjual Tanah Abang Banting Tulang Kala RI Dihantam Deflasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular