Pengusaha Siap-Siap Bakal Ada Insentif Khusus Ini, Masuk RUU EBET
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tengah berlangsung. Rencananya, di dalam RUU EBET itu akan diatur pemberian insentif bagi pelaku industri yang mendukung penurunan emisi karbon (dekarbonisasi).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani mengungkapkan tujuan revisi aturan ini demi mendorong pelaku industri untuk mengarah pada penurunan emisi karbon.
"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi. Itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. Undang-undangnya seperti itu nantinya," katanya dalam Launching Toyota Hydrogen Refuelling Station PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) di pabrik Toyota Jawarang, Selasa (11/2/2025).
Aturan teknis yang mengatur lebih detil bakal tertuang dalam aturan di bawahnya, bukan pada revisi UU EBET tersebut. Namun pemerintah tidak bisa langsung memberikan insentif karena masih menunggu regulasinya jelas.
"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi modelnya real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," sebutnya.
Pemerintah berupaya dalam mendorong transisi energi melalui regulasi baru yang mendukung, apalagi ada arahan presiden Prabowo Subianto dalam memaksimalkan energi untuk kemakmuran masyarakat.
"Arahan Presiden swasembada energi bisa tercapai. Mudah-mudahan seperti itu kita semua kolaborasi tentunya," sebut Eniya.
(dce)