
Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar masyarakat jangan lupa membayar pajak. Hal itu disampaikan dalam penutup di pidatonya dalam acara Mandiri Investor Forum yang dihadiri oleh para bankir hingga investor, Selasa (11/2/2025).
"Saya berharap Mandiri dan semua kliennya akan terus tumbuh berkembang. Ini masih tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak," tegas Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan ini, dia juga menyinggung sistem perpajakan Coretax. Dia mengakui sistem ini akan terus diperbaiki, mengingat beberapa masalah di tahap awal implementasinya.
"Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai Coretax. Kita akan terus meningkatkan, membangun sistem yang sempurna seperti Coretax," paparnya.
Dia mengakui perbaikan ini tidak mudah karena jumlah transaksi yang ditangani cukup banyak, yakni hingga 8 miliar transaksi. Seperti diketahui, dengan tantangan yang dihadapi Coretax, banyak pihak yang khawatir hal ini akan menganggu penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun menuturkan, dampak bermasalahnya sistem Coretax terhadap penerimaan pajak akan terlihat pada akhir bulan nanti.
Dia mengaku masih memperhitungkan keseluruhan pelaporan pajak, misalnya pelaporan SPT masa PPN yang masih harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari, demikian juga penyetoran pajak masa lainnya yang jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4,15, 21, 22, 23, 25, 26, pajak penjualan, PPN kms, bea meterai yang dipungut, sampai pajak karbon yang dipungut.
"Karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan, seperti PPh, PPN kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya," kata Suryo di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin (10/2/2025).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahas Coretax, Luhut & Sri Mulyani Sepakati Hal Ini