Dipanggil DPR Gara-gara Coretax, Bos Pajak Minta Rapat Tertutup

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 10/02/2025 11:25 WIB
Foto: Dirjen Pajak Suryo Utomo di APBN KiTA (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat atau RDP tentang sistem Coretax dilakukan secara tertutup.

Permintaan ini ia sampaikan setelah ditawari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun apakah RDP tentang Coretax mau digelar secara terbuka atau tertutup.


"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," ucap Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.

"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," tegas Misbakhun.

Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

"Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi daei 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi," kata Misbakhun saat membuka rapat.

Dalam RDP itu, Suryo didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Biar Gak Salah, Ini Teknis Pungutan Pajak Pedagang Toko Online