
ESDM Bantah Kebijakan LPG 3 Kg Kurang Sosialisasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah bahwa kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer beberapa hari yang lalu kurang sosialisasi. Pihaknya mengakui, kebijakan ini sudah dibahas sejak awal tahun 2024.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung membeberkan bahwa kebijakan pemerintah untuk melakukan pengaturan ulang distribusi LPG 3 kg sudah dibahas jauh-jauh hari sebelum diimplementasikan pada 1 Februari 2025 lalu.
"(Implementasi) 1 Februari (2025). Sebenarnya ini proses pembahasan sudah dimulai itu tahun lalu, dari Maret tahun 2024. Itu juga sudah dilakukan penggodokan, ini dilihat bagaimana implementasi untuk ketersediaan. Untuk suplai dan juga ada batasan subsidi kan," tegas Yuliot saat ditanya perihal kritik masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai tanpa pertimbangan tersebut, ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025)
Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi realisasi berlebih atau over kuota LPG 3 kg dari target pemerintah seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. "Dari sisi akhir tahun kemarin, itu justru terjadi juga overkuota. Jadi untuk tidak terjadi lagi over kuota seperti tahun lalu, ya kita melakukan evaluasi dari awal tahun," imbuhnya.
Tanpa mengelak, Yuliot mengakui pemerintah memang kurang melakukan sosialisasi secara keseluruhan perihal kebijakan baru LPG 3 kg di Indonesia.
Dia mengatakan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pada pangkalan yang akan ditugaskan untuk menyalurkan LPG 3 kg langsung ke masyarakat.
"Jadi saya kan juga turun ke lapangan. Bagaimana pangkalan, bagaimana pengecer dan ternyata kan pengecer itu kan bagian dari pangkalan. Jadi pada saat mau distribusi, mereka juga tidak berani. Kira-kira seperti itu," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Meski Lewati Kuota, Pemerintah Tak Batasi Pembelian LPG 3 Kg