Asyik! Pembeli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak Lagi di 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan diskon pajak untuk pembelian dan penjualan kendaraan listrik roda empat pada tahun ini.Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atau PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual untuk PPn Barang Mewah (PPnBM).
Adapun kendaraan listrik yang mendapatkan PPN DTP tersebut harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan oleh pemerintah.
Kriteria nilai TKDN kendaraan listrik dengan PPT DTP sebesar 10%:
- Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%
- KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%
Sementara untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% mendapatkan PPn DTP sebesar 5%.
Sementara untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) atas kendaraan listrik tertentu oleh pengusaha kena pajak sebesar 5%.
Adapun kendaraan listrik tertentu untuk kendaraan bermotor roda empat yakni:
- Full Hybrid
- Mild Hybrid
- Plug in Hybrid
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
"Serta memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelumnya, PPN DTP diberikan pemerintah untuk pembelian mobil listrik. Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2024.
(hoi/hoi)