Menkes Bocorkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dieksekusi 2026

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 05/02/2025 16:55 WIB
Foto: Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada media usai dilantik sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dirinya akan berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait tarif BPJS Kesehatan. Menurutnya, penyesuaian tarif kemungkinan dilakukan pada 2026 mendatang.

Menurutnya, rencana ini juga sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, namun masih menunggu hitungan yang pasti bersama Kementerian Keuangan.

"Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya," kata Budi Gunadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025).


Ia menjelaskan perhitungan yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan masih belum final, sehingga belum bisa memberikan angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan)," katanya.

Namun Budi Gunadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak berhubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.

"Nggak ada hubungan sama KRIS," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Usul Penerapan KRIS Ditunda hingga Desember 2025