
Diskon Tarif Masuk Penghitungan Inflasi BPS, Ini Alasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan diskon tarif listrik dicatat dalam penghitungan inflasi sesuai dengan panduan Consumer Price Index Manual yang diterapkan di banyak kantor statistik dunia.
"Diskon itu dicatat dalam penghitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa sama dengan kondisi normal dan kemudian, harga diskon bisa didapatkan atau tersedia untuk banyak orang. Dengan demikian, diskon tarif listrik sebesar 50% tercatat pada perhitungan inflasi yang dilakukan BPS," kata Amalia dalam rilis BPS, Senin (3/2/2025).
Artinya, pencatatan bisa dilakukan jika kualitas barang dan jasa yang diterima sama dan harga diskon bisa didapatkan oleh banyak orang. Dengan demikian pencatatan tetap dilakukan meskipun diskon tarif hanya dilakukan untuk sementara waktu.
Seperti diketahui, IHK pada bulan Januari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,76% (mtm). Ini adalah deflasi pertama pada IHK di awal 2025. Deflasi ini terjadi karena adanya diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA). Adapun, sumbangan deflasi dari tarif listrik mencapai 32,03% dan andil deflasi sebesar 1,47%.
![]() Rilis BPS Senin (3/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube BPS Statistic) |
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% Sampai 2 Bulan