LPG 3 Kg Tak Dijual ke Pengecer, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung memastikan mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (3/2/2025).
Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Berikut cara untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 Kg melalui OSS.
1. Kunjungi situs www.oss.go.id.
2. Kemudian Klik tombol Daftar. Anda akan dihadapkan oleh dua pilihan skala usaha yakni UMK (Usaha Mikro Kecil) dan non UMK.
3. Isi data seperti:
- Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Email aktif dan Nomor HP
4. Verifikasi akun melalui email yang dikirim OSS
5. Kemudian masuk kembali ke OSS menggunakan akun yang telah dibuat untuk mendapatkan NIB.
6. Mengisi data yang dibutuhkan untuk memperoleh NIB.
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran agen pangkalan LPG 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
(pgr/pgr)