6 PNS Kementerian ATR Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut di Tangerang

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Kamis, 30/01/2025 17:51 WIB
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat sarat kerja dengan Komisi II DPR RI. (Tangkapan layar youtube Parlemen TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akhirnya mengumumkan hasil audit investigasi kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Dari hasil audit investigasi tersebut, dia mencopot 6 pegawainya, sedangkan 2 pegawai lainnya dikenakan sanksi berat.

"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan pada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," tegas Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Sayangnya Nusron hanya menyebutkan inisial serta jabatannya. Mereka adalah:


  • JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu
  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan
  • WS, Ketua Panitia A
  • YS, Ketua Panitia A
  • NS, Panitia A
  • LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
  • KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

NusronĀ mengatakan sebanyak 8 orang pegawainya ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.

"8 orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," sebutnya.

Bukan hanya itu, Nusron juga merekomendasikan untuk mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi KJSB RMLP. Perusahaan swasta ini yang melakukan survei dan pengukuran.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga Tangerang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pagar Laut