Pemerintah Pastikan Royalti Nikel Gak Naik 15%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menaikkan royalti untuk komoditas nikel menjadi 15% dari yang saat ini hanya 10%. Hal ini menjawab kegelisahan pengusaha nikel mengenai isu kenaikan royalti tersebut.
"Kayaknya tidak ada kenaikan (royalti nikel)," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, menjawab isu kenaikan royalti menjadi 15% saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebutkan pihaknya belum mengetahui isu rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15%.
Julian bilang, ia tidak mengikuti pembahasan tersebut lantaran pembahasan perihal royalti, diakuinya, bukan di ranah kebijakan yang diatur oleh pihaknya.
"Saya belum dapat infonya karena nggak di saya kebetulan. Saya jadi nggak ikut itu (isu kenaikan royalti nikel). Jadi belum tahu saya," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).
Awalnya, isu perihal rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15% dibeberkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa para penambang nikel di Indonesia mengeluhkan kebijakan baru pemerintah tersebut di awal tahun 2025 ini. Dia menyebutkan rencana naiknya royalti nikel menjadi 15% itu akan mengurangi keuntungan dari penambang.
"Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik 15%," katanya usai Rapat Pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (24/1/2025).
Tidak hanya mengeluhkan perihal rencana kenaikan royalti, Meidy juga mencurahkan keluhannya perihal kebijakan lain di awal tahun seperti penerapan B40, hingga pembaruan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
(pgr/pgr)