
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ini Sosoknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Penangkapan dilakukan otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
"Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Mengutip detik.com, KPK sedang berkoodinasi dengan Menteri Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus. Dia menegaskan KPK ingin Paulus segera diadili dalam kasus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," sebutnya Fitroh.
Sosok Paulus Tannos
KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tiba di Singapura, Paus Fransiskus Keliling Naik Mobil Golf
