
Demi Wajib Beli Beras Petani 3 Juta Ton, Bulog Sampai Ajak TNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli HasanĀ (Zulhas) menginstruksikan Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani. Target itu tidak mudah mengingat semula pemerintah memberikan tugas untuk menyerap 2 juta ton, artinya ada penambahan target sampai 50%.
Bulog pun sudah menyusun beberapa langkah agar produksi beras petani bisa lebih cepat terserap. Bulog sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) dan akan menerima pengadaan baik beras atau gabah sebesar 1,2 juta ton.
"Kemudian strategi yang kedua, kita juga dengan asosiasi bank benih, kami segera akan tanda tangan. Dan yang ketiga, kami masih juga melakukan kerja sama terus dengan MPP, Mitra Pangan Pengadaan (MPP), yang jumlahnya lebih dari 1.200. Kami tetap kerja sama," ujar Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono, dikutip Kamis (23/1/2025).
Selain itu ada juga kerja sama dengan asosiasi perbenihan serta dengan mitra pangan pengadaan (MPP) dengan jumlah lebih dari 1.200 mitra.
"Gimana mau serap sebanyak itu? Bulog nggak bisa sendirian, caranya dengan kolaborasi. Minta ke TNI, saya sudah kirim surat, kita minta kepada beliau spot gudang yang sedang tidak dimanfaatkan. Kami juga minta bantuan Menteri Perdagangan, beliau sudah ACC dengan Sistem Resi Gudang. Berikutnya, besok tanda tangan dengan ID Food untuk kontrak Gudangnya, mitra yang kita pakai," ujar Wahyu.
Bulog mengusulkan HPP beras sampai di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram. Meski demikian, hal itu masih sebatas usulan dan akan dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Tentu saja, keputusan akhir mengenai usulan ini akan ditetapkan dalam rapat terbatas yang akan dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo dua hari lagi. Kami mengusulkan kisaran HPP beras sebesar Rp 12.000 hingga Rp 12.250 per kilogram," sebut Wahyu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang HPP Gabah Naik, Segini Harga Beras di Pasar Induk-Toko Eceran
